Mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS meliputi: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam
disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi. www.peraturan.go.id. 2018, No.1398 -5- dan d. Pengawas Koperasi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
c. pengawasan koperasi, terdiri atas: 1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 2. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, terdiri atas: 1. pembinaan
Memilih anggota pengurus dan pengawas. Menentukan AD dan ART. Menetapkan penggabungan,peleburan atau bahkan pembubaran koperasi. Menetapkan rencana kerja perusahaan. Board of Director dan Board of Commissioner yang dalam organisasi ini disebut sebagai pengurus dan pengawas haruslah orang-orang yang dipilih oleh anggota. Tugas pengurus adalah
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran
RCfHZM. d67ffp9p7n.pages.dev/515d67ffp9p7n.pages.dev/118d67ffp9p7n.pages.dev/272d67ffp9p7n.pages.dev/307d67ffp9p7n.pages.dev/177d67ffp9p7n.pages.dev/618d67ffp9p7n.pages.dev/568d67ffp9p7n.pages.dev/820d67ffp9p7n.pages.dev/73d67ffp9p7n.pages.dev/894d67ffp9p7n.pages.dev/86d67ffp9p7n.pages.dev/605d67ffp9p7n.pages.dev/764d67ffp9p7n.pages.dev/120d67ffp9p7n.pages.dev/48
tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi