Sebagai bahan pertimbangan masukan kepada pihak-pihak terkait di atas kapal seperti Nakhoda, mualim, bosun, Chief Engineer, 2nd Engineer, 3rdEngineer.4thEnginer, dan kadet di dek maupun kamar mesin kapal sebagai calon perwira tentang bagaimana menerapkan jiwa kepemimpinan di atas kapal dalam upaya meningkatkan kinerja awak kapal.
main deck di kapal MV. Belik Mas dan bagaimana upaya meminimalisir terjadinya korosi pada geladak utama kapal di MV. Belik Mas” Peneliti menggunakan metode kualitatif, dengan pengumpulan data dari observasi, wawancara dan studi pustaka. Digunakan teknik analisis data SHEL dan USG, peneliti mengidentifikasi faktor penyebab dan upaya yang
Berikut Ini adalah beberapa peralatan navigasi di atas kapal yang perlu sama-sama untuk kita ketahui: 1. GyroCompass. GyroCompass Alat ini digunakan untuk menemukan arah yang benar kompas ini tidak seperti kompas magnetic pada umumnya, kompas giro tidak dipengaruhi atau terhambat oleh medan magnet luar.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan
ORGANISASI PELABUHAN DAN OPERASIONAL PELABUHAN PERTEMUAN KE 4 fORGANISASI PELABUHAN f ORGANISASI PELABUHAN Sejarah Singkat PT Pelabuhan Indonesia I PT Pelabuhan Indonesia I (persero) berdiri pada awal massa penjajahan Belanda dengan nama perusahaan "Haven Bedrijf". Melalui berbagai perubahan yang berfungsi untuk memberikan bentuk usaha layanan Kelahiran organisasi baru Komando Armada Republik Indonesia yang memiliki semboyan ‘Ekapada Banda Jala Nusa’ yang berarti ‘Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara”. Struktur organisasi Eselon pimpinan. Pangkoarmada RI :Laksdya TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M., M.Tr.Opsla.Tugas nakhoda kapal yang selanjutnya adalah memimpin kapal. Hal ini sudah jelas karena nakhoda adalah jabatan yang paling tinggi di atas kapal. Nakhoda akan bertanggung jawab untuk membawa kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dengan aman. Baik menjaga keamanan awak kapal dan juga barang yang ada di dalamnya. 5.Siapa pun yang namanya ada di bill of lading sebagai pengirim bertanggung jawab menyerahkan bobot kotor terverifikasi. Ini bisa pengirim dari pelabuhan asal, atau konsolidator pengiriman (NVOCC) atau jasa ekspedisi. Usaha apa pun di dalam rantai logistik yang menyatakan diri mereka sebagai kapal pada dasarnya menjadi pihak yang bertanggung jawab.Awak Kapal. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. Referensi.